KEDIRI KOTA - Kali ini Endang Murtiningrum warga Singonegaran Kota Kediri yang berprofesi penjual rujak cingur minta bantuan keadilan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI.
Endang menceritakan persoalan tentang hak atas tanah yang berada di Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat (10/3/2023) siang. Endang kemarin memberanikan diri berkirim surat kepada Presiden dan Menkopolhukam Republik Indonesia.
Endang Murtiningrum , seorang ibu rumah tangga di Kota Kediri tengah mencari keadilan atas hak tanah miliknya yang saat ini diduga direbut oleh keluarga besar sang ibu, yang sudah meninggal dunia .
Endang yang kini memegang sertifikat tanah , yang sebelumnya dimiliki Tuminah dan Mursad orang tuanya itu, dianggap bukan sebagai anak kandung dan memalsukan akta kelahiran .
Kasus ini sendiri telah berlangsung cukup lama, tahun 2016 Endang bahkan sempat dijebloskan ke penjara karena dilaporkan terkait pemalsuan data tersebut. Tapi kemudian dilepas karena terbukti tidak bersalah, seluruh ijazah dan akta perkawinannya jelas dia merupakan anak dari Tuminah dan Mursad.
Saat ini tanah Endang yang sudah ditempati puluhan tahun itu, terancam dieksekusi setelah pihak keluarga besar sang ibu memenangkan gugatan di pengadilan dengan dalih tanah waris dari Mbah Sastrorejo, orang tua ibunya.
Endang dihadapan awak media, meminta bantuan dan memohon keadilan kepada Bapak Presiden dan Bapak Mahfud MD, saya rakyat kecil seorang ibu rumah tangga penjual rujak. Saya diperlakukan tidak adil oleh hukum.
Padahal data-data saya lengkap dan sudah berjalan selama 6 tahun saya dipermainkan oleh hukum. Mereka memberikan keputusan yang tidak adil buat saya. Padahal data-data saya sudah lengkap dan semuanya menyatakan kalau saya anaknya Mursad dan Tuminah.
Kenapa mafia tanah tidak berpihak kepada saya tolong Bapak Presiden dan Bapak Mahfud MD, tolong kembalikan hak saya.
"Saya hanya rakyat kecil mengapa hukum berpihak kepada mereka yang punya uang. Saya tidak punya uang. Tolong Bapak Presiden kembalikan apa yang menjadi hak kami, " pinta Endang.
Sementara itu Rudi suaminya Endang menambahkan, bahwa surat-surat dari kedua orang tuanya bahwa sejak kecil sampai hari ini data sudah diakui oleh negara. Seperti, KK dan akte kelahiran sah diakui negara dan selama proses pergantian sertifikat atas nama istri saya tidak ada masalah.
"Setelah sertifikat sudah beralih atas nama istri sudah berjalan 5 tahun. Dan, baru sekarang ada gugatan dari keluarga almarhumah ibu. Dan, istri saya dituduh melawan hukum. Padahal sudah sesuai data yang ada yang diakui negara, "ucapnya.